Proyek Jalan Usaha Tani di Lubuk Kilangan Mangkrak, Warga Keluhkan Kualitas dan Efektivitas Pekerjaan

PADANG – Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di kawasan Indarung dan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, yang dibiayai APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025, kini memicu polemik. Proyek senilai Rp 347 juta tersebut dikritik tajam oleh tokoh masyarakat setempat karena kondisinya yang terputus dan kualitas beton yang mulai retak.


Tokoh masyarakat Lubuk Kilangan, Anuir Dt. Rajo Usali, mengungkapkan kekecewaannya setelah meninjau langsung lokasi proyek yang dikerjakan oleh CV Batang Lumpo tersebut. Ia menemukan pembangunan jalan beton terkesan janggal karena tidak tersambung sepenuhnya.


   "Jalan beton di bagian ujung dan pangkal memang selesai, tapi di tengah-tengah dibiarkan begitu saja sepanjang kurang lebih 200 meter. Akibatnya, petani tetap kesulitan membawa hasil panen. Ada apa dengan proyek ini?" ujar Anuir (16/1).

Selain masalah volume yang tidak tuntas, warga juga melaporkan adanya kerusakan berupa keretakan pada beberapa titik beton yang baru saja selesai dibangun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait daya tahan jalan dalam jangka panjang.


Menanggapi keluhan tersebut, dikutip dari media kolaborasijurnalisindonesia.com Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Barat menyatakan bahwa proyek tersebut tidak dapat diselesaikan 100 persen akibat kondisi alam yang ekstrem.


Perwakilan dinas menjelaskan bahwa lokasi proyek terdampak bencana sejak 23 November 2025. Kondisi lapangan yang berlumpur dan digenangi air menyebabkan truk pengangkut material (ready mix) tidak dapat mengakses lokasi pekerjaan.


   "Kami telah melakukan adendum final dengan menghitung bobot pekerjaan yang telah terpasang saja. Pembayaran kepada kontraktor hanya dilakukan sesuai dengan apa yang dikerjakan di lapangan," tulis pihak dinas dalam klarifikasi resminya.


Detail Kontrak Proyek

Berdasarkan data teknis, proyek ini memiliki spesifikasi sebagai berikut:


 * Instansi: Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar.

 * Nomor Kontrak: 903/3807/DPPA-SKPD/2025.

 * Kontraktor Pelaksana: CV Batang Lumpo.

 * Nilai Kontrak: Rp 347.239.430,00.

 * Waktu Pelaksanaan: 1 November – 20 Desember 2025 (50 Hari Kalender).


Meski pihak Dinas berdalih pada faktor bencana dan telah melakukan pemutusan kontrak sesuai bobot kerja (adendum), warga berharap adanya solusi berkelanjutan. Masyarakat meminta agar sisa jalan sepanjang 200 meter tersebut tidak dibiarkan terbengkalai, mengingat JUT merupakan urat nadi ekonomi bagi petani di kawasan Indarung Batu Gadang.


Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah konkret dari Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Barat untuk menyambung kembali akses jalan yang terputus tersebut pada tahun anggaran berikutnya.   (Joni/Irmon) 


Topik Terkait

Baca Juga :