KKPD Resmi Diluncurkan, Pemko Padang Panjang Terapkan Pembayaran via Kartu Kredit

PADANG PANJANG - Bank Mandiri dan Bank Nagari bersama Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di ruang kerja Penjabat (Pj) Wali Kota, Jumat (15/3).


KKPD merupakan sarana pembayaran yang memungkinkan entitas pemerintah untuk melakukan pembelian atas belanja yang tercantum dalam APBD dengan sarana pembayaran kartu kredit. 

Penggunaan kartu kredit ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


"KKPD menjadi solusi untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi penggunaan uang tunai, serta meminimalisir potensi fraud dari transaksi dengan uang cash," ungkap Pj Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si. 


Penggunaan KKPD tidak hanya sebagai sarana transaksi, namun juga sebagai langkah strategis dalam mengurangi idle cash yang biasanya terdapat dalam penggunaan uang persediaan. 


"Melalui KKPD, kami berharap dapat mendukung percepatan penggunaan produk dalam negeri serta memperkuat ekosistem e-Payment dalam mendukung transaksi publik," tutur Sonny.


Ia juga berharap, KKPD dapat menjadi strategi penting dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah, menjaga keamanan transaksi, dan memperkuat perekonomian lokal dengan mendorong penggunaan produk dalam negeri.


Sementara itu, Plt. BPKD, Zia Ul Fikri, S.E menambahkan, untuk tahap awal, penerapan sistem pembayaran melalui KKPD ini akan diterapkan di lima OPD. Yakni BPKD, DPMPTSP, Bappeda, Inspektorat dan Disdukcapil. Dalam waktu dekat akan diterbitkan juga KKPD untuk seluruh OPD dan beberapa bagian pada Sekretariat Daerah.


“Sesuai arahan Pj. Wali Kota, dalam waktu satu bulan ke depan, seluruh OPD juga sudah menerapkan sistem KKPD ini. Jadi secepatnya akan kami koordinasikan bersama OPD serta pihak bank untuk penerbitan KKPD untuk keseluruhan OPD,” ucap Fikri. **


Topik Terkait

Baca Juga :