Proyek Pengaman Pantai Mentawai, Langkah Nyata BWSS-V Jaga Kawasan Pesisir dan Lindungi Pemukiman Warga

KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI - 13 SEPTEMBER 2026 - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang, tengah menggenjot pelaksanaan proyek Pembangunan Pengaman Pantai Kabupaten Kepulauan Mentawai. Keberadaan proyek infrastruktur strategis ini dinilai memiliki arti krusial bagi keselamatan wilayah pesisir serta masyarakat setempat yang rentan terhadap abrasi dan gelombang pasang.

Berdasarkan papan informasi proyek di lapangan, pekerjaan ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Syampelo Kardenso dan didampingi oleh konsultan supervisi CV. Centrina Engineering. Proyek yang menelan anggaran bersumber dari APBN senilai Rp10.631.997.000 ini memiliki nomor kontrak HK0201/Bws5.8.2/IV-2026/2 tertanggal 24 April 2026, dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender hingga 19 Desember 2026.

Manfaat Strategis bagi Kabupaten Kepulauan Mentawai:

Perlindungan Kawasan Pesisir dari Abrasi: Sebagai wilayah kepulauan yang berhadapan langsung dengan Samudera Hindia, Mentawai sangat rentan terhadap pengikisan garis pantai (abrasi) akibat gelombang tinggi. Kehadiran bangunan pengaman pantai ini berfungsi sebagai benteng fisik untuk meredam energi gelombang laut sebelum menghantam daratan.

Keamanan Pemukiman dan Infrastruktur Warga: Proyek dengan cakupan penanganan sepanjang 0,15 kilometer dan luas 0,30 hektar ini memberikan perlindungan langsung bagi kawasan permukiman penduduk, fasilitas umum, serta akses darat di sekitar pesisir agar tidak tergerus air laut.

Menjaga Aktivitas Ekonomi Pesisir: Dengan terlindunginya garis pantai dari ancaman abrasi parah, aktivitas sosial dan perekonomian masyarakat pesisir khususnya para nelayan dan warga lokal dapat berjalan lebih aman tanpa rasa khawatir akan ancaman bencana pasang rob atau gelombang ekstrim.

Komitmen pada Standar K3 di Lapangan: Selain manfaat fisik bangunan, pelaksanaan proyek ini juga terpantau konsisten menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di mana para pekerja dan pengawas di lapangan diwajibkan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap seperti helm keselamatan dan rompi pengaman.

Melalui percepatan pembangunan yang ditargetkan rampung pada Desember 2026 mendatang, diharapkan infrastruktur pengaman pantai ini dapat memberikan dampak jangka panjang yang berkelanjutan bagi ketahanan wilayah pesisir dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai.   (And) 


Topik Terkait

Baca Juga :